Kamis, 03 Desember 2009

.
0 komentar





readmore »»
.
0 komentar





readmore »»
.
0 komentar





readmore »»

Senin, 13 Juli 2009

UUD

.
0 komentar

UUD'45
Tema konstitusi mendapat tempat yang sentral dalam kajian ketatanegaraan. Dalam kedudukan sebagai hukum dasar (grundwert), sumber dari segala sumber hukum juga berfungsi sebagai rujukan bagi upaya memperoleh kejelasan konsepsi negara. Satu konsepsi Negara (Staatsidee) yang dipersepsi sebatas pengertian imajinasi (imagined community) akan tampak gamblang dalam deretan kata - katanya.

Selain itu, studi konstitusi juga mencermati pergumulan diantara relasi kekuasaan dalam negara. Dalam dokumen politik tersebut, diatur keseluruhan prinsip-prinsip dasar bernegara, atribusi kekuasaan yang dilekatkan, serta batasan-batasannya. Oleh karenanya, dalam wacana konstitusi modern, pengertiannya diidentikkan dengan masalah pembatasan kekuasaan serta perlindungan hak-hak warganegara (kon-stitutionelrechts).


Dalam konteks inilah, bisa dipahami keberadaan UUD 1945 serta tingkat kebutuhan akan perubahannya. UUD 1945 adalah satu dari tiga konstitusi yang pernah ada sekaligus juga konstitusi pertama dan ketiga dari Negara Indonesia. Secara sepintas, pengenalan konstitusi ini bisa dilihat dari sistematikanya. UUD 1945 terdiri atas bagian Mukadimmah, 37 Pasal Batang Tubuh, 4 Pasal Aturan Peralihan, 2 Pasal Aturan Tambahan dan Penjelasan. Batang Tubuh singkat ini diakui kurang memadai. Dan juga, singkatnya materi mengakibatkan wataknya cenderung fleksibel atau rentan distorsi dan cenderung ambigu. Penggunaannya lebih tergantung dari siapa yang berkuasa dan akan digunakan untuk apa (cat. adagium power tends to corrupt).

Lebih-lebih jika ditilik dari kesejarahannya. UUD 1945 ini dirancang dalam suasana ketergesa-gesaan. Khabar takluknya balatentara Jepang pada Jenderal Dougglas Mac Arthur amat mendadak dan tak terduga. Mau tidak mau, para bapak bangsa (founding fathers) dipaksa berburu dengan waktu untuk mengisi kekosongan kekuasaan serta mengantisipasi kembalinya kolonial Belanda. Dalam rentang waktu yang amat singkat itulah, disusun rancangan UUD 1945. Satu konstitusi darurat yang hanya bertugas mengantarkan gagasan (kemerdekaan) Indonesia masuk ke realitas konkrit bernegara.

Sejarah Penyusunan UUD 1945

Rumusan UUD 1945 yang ada saat ini merupakan hasil rancangan BPUPKI. Naskahnya dikerjakan mulai dari tanggal 29 Mei sampai 16 Juli. Jadi, hanya memakan waktu selama 40 hari setelah dikurangi hari libur. Kemudian rancangan itu diajukan ke PPKI dan diperiksa ulang. Dalam sidang pembahasan, terlontar beberapa usulan penyempurnaan. Akhirnya, setelah melalui perdebatan, maka dicapai persetujuan untuk diadakan beberapa perubahan dan tambahan atas rancangan UUD yang diajukan BPUPKI. Perubahan pertama pada kalimat Mukadimah. Rumusan kalimat yang diambil dari Piagam Jakarta," ...dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya" dihilangkan. Kemudian pada pasal 4. Semula hanya terdiri dari satu ayat, ditambah satu ayat lagi yang berbunyi, "Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD". Dan, juga dalam pasal ini semula tertulis," wakil presiden ditetapkan dua orang" diganti menjadi "satu Wakil Presiden". Juga pada Pasal 6 ayat 1, kalimat yang semula mensyaratkan presiden harus orang Islam dicoret. Diganti menjadi," Presiden adalah orang Indonesia asli". Dan, kata "mengabdi" dalam pasal 9 diubah menjadi "berbakti".

Tampaknya, BPUPKI, Panitia Perancang UUD dan juga Muh. Yamin lalai memasukkan materi perubahan UUD sebagaimana terdapat dalam setiap konstitusi. Hingga sidang terakhir pada tanggal 14 Juli 1945, BPUPKI sama sekali tidak menyinggungnya. Walaupun saat itu, sempat muncul lontaran dari anggota Kolopaking yang mengatakan, " Jikalau dalam praktek kemudian terbukti, bahwa ada kekurangan , gampang sekali tidak gampang, tetapi boleh diubah kalau perlu".

Usulan mengenai materi perubahan UUD baru muncul justru muncul saat menjelang berakhirnya sidang PPKI yang membahas pengesahan UUD. Di tanggal 18 Agustus 1945 itu, Ketua Ir Soekarno mengingatkan masalah tersebut. Kemudian forum sidang menyetujui untuk diatur dalam pasal tersendiri dan materinya disusun oleh Soepomo. Tak kurang dari anggota Dewantara, Ketua Soekarno serta anggota Soebarjo turut memberi tanggapan atas rumusan Soepomo. Tepat pukul 13.45 waktu setempat, sidang menyetujui teks UUD.

Dalam pidato pe-nutupan, Ketua Ir Soekarno menegaskan bahwa UUD ini bersifat sementara dan, "Nanti kalau kita bernegara didalam suasana yang lebih tenteram, kita tentu akan mengumpulkan kembali Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dapat membuat UUD yang lebih lengkap dan lebih sempurna." Dari pidato ini, implisit tugas yang diemban oleh UUD 1945 sebatas mengantar gagasan (konsepsi) Indonesia masuk dalam wilayah riel bernegara. Setelah itu, akan disusun UUD baru yang lebih lengkap dan sempurna.

Namun,dalam perjalanan selanjutnya, eksperimen ketatanegaraan tak kunjung berhasil menetapkan UUD baru. Upaya yang dilakukan sidang Dewan Kontituante berakhir dengan kegagalan. Walhasil, hingga 1959 belum juga mampu disusun satu UUD baru yang lebih lengkap dan sempurna. Solusinya, UUD 1945 diberlakukan kembali. Kesejarahan konstitusi ini, jelas mengakibatkan banyak dampak politis. Tulisan ini membatasi diri hanya pada kajian sejarah. Utamanya yang berkait dengan watak asali dari UUD 1945. Apakah dengan dekrit - yang melahirkan kesan inkonsistensi sikap Soekarno, sifat kesemntaraan UUD 1945 berubah menjadi definitif atau tetap. Satu dari dua kemungkinan yang jelas akan berakibat serius pada perjalanan ketatanegaraan selanjutnya.

Dekrit Presiden 5 Juli

Kedudukan UUD 1945 sempat digantikan dua kali; oleh UUD RIS 1949 dan UUD Sementara 1950. Kemudian, pada tahun 1959 dikembalikan pada posisi semula. Kali kedua berkedudukan sebagai dasar negara terjadi pada tanggal 5 Juli 1959. Atau dikenal dengan peristiwa keluarnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Saat itu Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit yang antara lain menyebutkan," UUD 1945 berlaku lagi bagi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, terhitung dari tanggal penetapan Dekrit ini dan tidak berlakunya lagi Undang Undang Dasar Sementara.". Dekrit ini sekaligus membubarkan Dewan Konstituante. Satu badan negara yang bertugas menyusun UUD baru.

Sejak saat itu, muncul masalah baru dibidang kajian konstitusi. Selain secara teoritik diperdebatkan keabsahannya, pun juga mengenai sifat yang semula melekat pada UUD 1945. Muh. Yamin, ahli hukum yang juga ikut merancang UUD 1945, berpendapat bahwa sejak dikeluarkannya dekrit maka hilanglah sifat sementara-nya. Argumentasinya didasarkan pada pernyataan berlakunya kembali UUD 1945 itu tidak diikuti dengan kalimat yang menyebutkan berlaku untuk sementara waktu. Olehkarenanya, anggap Yamin, MPR tidak perlu lagi menetapkan UUD sebagaimana isi Pasal 3 dan Aturan Peralihan UUD 1945.

Namun, tidak sedikit yang berpandangan sebaliknya. Jika ditilik aspek legalitas, keberadaan Dekrit sebagai dasar hukum pemberlakukan kembali UUD 1945 amat diragukan keabsahannya. Sebab, presiden jelas bukan lembaga yang punya otoritas untuk menetapkan UUD. Kewenangan ini hanya dimiliki oleh lembaga tertinggi negara atau MPR. Kalaupun dipaksakan, maka konsekuensinya Dekrit itu tidak mampu mengubah sifat kesementaraan UUD 1945.

Justru dengan berlakunya kembali UUD 1945 sama artinya dengan peneguhan keberadaan pasal 3. Satu pasal yang mengatur kewenangan MPR untuk menetapkan UUD yang baru . Bukankah pernyataan pemberlakuan kembali UUD 1945 oleh Dekrit, juga tak diikuti dengan kalimat pengecualian Pasal 3, Pasal 37 dan Aturan Tambahan UUD 1945? Artinya, ditinjau dari perspektiv juridis, UUD 1945 masih tetap bersifat sementara.

Soekarno atau Nasution?

Persoalan akan menjadi semakin jelas jika ditelitik lewat tinjauan sejarah lahirnya Dekrit 5 Juli. Tanpa pemahaman yang utuh atas setting politik saat dikeluarkannya Dekrit, niscaya timbul satu pertanyaan besar; Mengapa Soekarno yang dulunya begitu wanti- wanti menegaskan sifat kesementaraan UUD 1945 serta berharap kelak akan dibuat UUD baru yang lebih lengkap dan sempurna, justru malah mengeluarkan dekrit kembali pada UUD 1945?

Setting politik saat dikeluarkan Dekrit (5 Juli 1959) merupakan tahun dimana panggung politik marak oleh hingar bingar pergolakan di daerah, perdebatan antar partai politik dalam sidang Dewan Konstituante serta semakin mengencangnya tuntutan tentara untuk ikut berpolitik. Carut marutnya dunia politik di era akhir 50-an itu, menempatkan Presiden Soekarno dalam posisi sulit.

Padahal disisi lain, sudah sejak 1957 ia menyatakan tidak ingin lagi memainkan peranan yang terlalu penting. Semisal dalam bidang ekonomi, ia merasa bukan bidangnya. Yang diinginkan, kedudukan yang tidak menuntut tanggung jawab besar. Sebatas simbol atau pencetus ide saja . Bukan kedudukan presiden sebagaimana dikehendaki UUD 1945 (biografi Hardi). Olehkarenanya, beralasan jika ada yang berpandangan, Soekarno tidak begitu senang dengan UUD 1945. Dalam konteks inilah, patut diragukan jika ada yang berpendapat keluarnya Dekrit 5 Juli berasal dari dari benak Soekarno.

Dalam menjawab persoalan ini, keberadaan Nasution (tentara) dalam pentas politik menjadi penting untuk dikaji. Kalangan akademisi sendiri juga sudah menyepakati adanya benang merah antara Nasution dengan berlakunya kembali UUD 1945. Setidaknya, pada tahun 1959 dan bahkan beberapa tahun sebelumnya (ingat tuntutan Nasution pada peristiwa 17 Oktober 1952), ia sudah beranggapan bahwa UUD 1945 merupakan konstitusi yang paling pantas.

Sikap Nasution itu dilatar belakangi kondisi internal tentara yang amburadul. Faktor ini kemudian dibingkai dalam program konsolidasi. Satu program yang difokuskan untuk menyelesaikan friksi-friksi yang mulai menggejala, utamanya diantara para perwira profesional dengan perwira yang berbisnis serta antara perwira pusat dengan daerah. Dan juga, ia ingin mengakomodasi kecenderungan berpolitik dari sebagian perwira.

Dalam suasana seperti itu, muncul anggapan, persoalan yang menimpa tentara lebih diakibatkan pemberlakukan konsep otonomi yang luas serta kuatnya pengaruh politik dari parlemen. Jika dibiarkan berlarut-larut maka organisasi tentara akan semakin melemah. Secara a contrario, konsolidasi baru berhasil jika ada kontrol yang kuat dari pusat. Konsekuensinya, diberlakukan sistem sentralisasi kekuasaan pemerintahan serta politisi sipil dalam parlemen dilarang keras cawe-cawe urusan ketentaraan.

Kemudian, di tahun 1958, Nasution mulai giat mencari landasan bagi peran politik tentara. Tak kurang dari kalangan kampus juga dimintai pendapat, antara lain diskusi dengan Prof Joko Sutono - dekan FH UI yang menelorkan gagasan Jalan Tengah (De Legers Midel Weg). Dalam pidato tertanggal 12 November 1958 di Magelang, Nasution terang-terangan berpendapat tentara adalah kekuatan hankam sekaligus kekuatan sosial politik. Ini merupakan konsekuensi dari pelaksanaan doktrin perang wilayah yang memerlukan kekuasaan teritorial (konsep Jalan Tengah). Dan, sejak saat itu pula, petinggi tentara ini menginginkan UUD 1945 diberlakukan kembali.

Kesempatan baru diperoleh saat Presiden Soekarno melawat ke luar negeri. Sebelum berangkat, Nasution diberi mandat mengurus keadaan dalam negeri. Didalamnya juga termasuk mengurusi sidang Dewan Konstiuante yang sedang berlangsung di Bandung. Pada bulan Februari, gagasan kembali pada UUD 1945 mulai digelontorkan. Harapannya, konstituante segera menyetujuinya. Tapi, ternyata hasil pemungutan suara yang diadakan tanggal 2 Juni, diperoleh dukungan hanya 264 suara, 204 menolak dan 2 suara abstain. Padahal syarat sah-nya dibutuhkan 2/3 suara. Kegagalan memperoleh 2/3 suara sama artinya Nasution kalah. Keesokan harinya, Nasution langsung mencekal semua anggota Dewan Konstituante. Semua aktifitas politik dilarang. Orang tidak boleh lagi bicara di koran, sampai menunggu presiden pulang. Nasution sendiri segera mengirim kurir atase pada presiden. Setibanya dari lawatan, tanggal 29 Juni, Soekarno harus menghadapi kenyataan pahit. Saat harus bersikap, ia sudah tidak mempunyai organisasi yang baik, yang siap dikerahkan sewaktu-waktu. Soekarno harus berjuang sendirian dalam menghadapi Nasution, yang posisi politiknya semakin menguat. Selain itu juga ditambah dengan berita koran yang cenderung menguntungkan tentara. Sepanjang tahun 58 sampai 59, dipenuhi berita kudeta militer; di Irak, Pakistan, Birma, Thailand, Philipina, dan Sudan. Walhasil, dalam posisi lemah dan terjepit seperti itulah, keluar Dekrit 5 Juli.: Konstituante dibubarkan dan UUD 1945 diberlakukan kembali. Ibaratnya, dengan dekrit itu, UUD 1945 yang sedang berada dipersimpangan jalan dipaksa balik. Dipaksakan dalam posisi semula, sebagai hukum dasar.

Peristiwa ini lebih merupakan tanda bahwa Soekarno tahu, sejak saat itu ia sudah tidak lagi mampu mengontrol tentara. (Daniel Lev, Membangun Republik, Seattle, 2 Agustus 1995). Simpulan ini, lebih masuk akal. Apalagi jika ditelusuri jalinan sejarah berikutnya, yang menyodorkan cerita kejatuhan Soekarno di pertengahan tahun 60-an. Satu cerita tentang tragedi yang tak bisa dihindari, dari seorang pemimpin yang amat konsisten dengan pendirian politiknya. Selebihnya, adalah dongeng tentang mitologi konstitusi. Dan kini, tampaknya, UUD 1945 sudah kembali berdiri dipersimpangan jalan itu.
http://www.geocities.com/CapitolHill/3925/sd_x/uud_x.html

readmore »»
 

Followers